Nikah |
NIKAH
Menikah dan kehidupan
berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia
merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta
tumbuh-tumbuhan.
Nikah |
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak
menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam
penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan
kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan
melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan
seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi
oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara
benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita
agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
Keutamaan
Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah
yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang
dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ
أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم: ٢١]
"Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"
(Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ
وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ......... ﴾ [الرعد: ٣٨]
"Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika
kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki
apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
"يا
معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم
يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" متفق عليه
"Wahai
sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia
menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga
kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena
itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi[1]
-
Nikah: Adalah
ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.
-
Hikmah disyari'atkannya nikah:
1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus
kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan
menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan
tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta
kecintaan diantara suami dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki
anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling
mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan
kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun
keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang
dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik
anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan
menjadi benar keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta
keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.
-
Hukum Nikah:
1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki
syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah
mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
2- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut
untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah,
selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta
menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika
berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.
-
Memilih isteri:
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk
memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan
dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.
Berkata Abu Hurairoh r.a: telah bersabda
Rasulullah SAW:
"
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
" متفق عليه
"Seorang
wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan
selamat" Muttafaq Alaihi[2].
-
Wanita terbaik:
Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang
membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah,
tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci,
melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah
larang.
Dari Abdullah bin Amr r.a: bahwasanya Nabi SAW
bersabda:
"
الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة " أخرجه مسلم
"Dunia
ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita
solihah" H.R Muslim[3].
-
Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia
lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat
orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan
tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana
terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan
mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan
yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak
orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa
berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan
satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada
kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ
خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ
أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣ ﴾ [النساء : ٣]
"Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
(An-Nisaa: 3)
2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana
membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara
mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti
menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita
dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa
menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan
diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri
sangatlah kuat.
-
Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan
meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya
tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun
menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah
dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada
dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah
dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian
mensifatinya kepada dirinya.
- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya,
kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan
kembali bersama suaminya yang terakhir.
- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar
ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar
wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama
meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia
telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran
laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah
berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya SAW.
- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas
seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak
menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada
orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.
- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan
terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya
dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti
dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup
menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang
serupa.
- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun
menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian
jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak
tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih
dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.
-
Rukun Akad Nikah ada tiga:
1- Adanya calon suami isteri yang keduanya
terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu
susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber
dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya
kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz
yang semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber
dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima
pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab
dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.
-
Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah
dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan
ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki
yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia
berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
1- Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW
bersabda:
"
لا تنكح الأيّم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن " قالوا: يا رسول الله
وكيف إذنها؟ قال: " أن تسكت " متفق عليه
"Seorang
janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan
seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya:
wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan
cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi[4].
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a:
bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak
menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah SAW, kemudian Rasulpun
membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori[5].
- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan
putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun
tanpa idzin serta ridho putri tersebut.
- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin
emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini
disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang
diharamkan dalam syari'at kita.
-
Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk
diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena
dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ
"
"Sesungguhnya
segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan
dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan
dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi
oleh dua orang saksi.
-
Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:
Dianjurkan untuk memberi
selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh
r.a: bahwasanya Nabi SAW jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:
"
بارك الله لكم, وبارك عليكم, وجمع بينكما في خير " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga
Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap
kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[6].
- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang
untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya;
karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya
sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.
- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan
seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak
(perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan
dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.
-
Syarat-syarat Nikah:
1- Kejelasan kedua mempelai.
2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa
adanya wali.
Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka,
baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan
seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki
wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang
lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam
pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita,
kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari
segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)
4- Selamatnya kedua mempelai dari
larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya
apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan
ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi
yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan
oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun
tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya
tersebut tetap sah.
- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum
pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin
untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya
yang menikahkan.
- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk
dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya,
dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk
mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk
menghalalkan kemaluannya.
-
Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama
dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik
dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka
nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap
melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar