|
Nikah |
NIKAH
Menikah dan kehidupan
berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia
merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta
tumbuh-tumbuhan.
|
Nikah |
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak
menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam
penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan
kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan
melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan
seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi
oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara
benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita
agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.
Keutamaan
Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah
yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang
dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ
أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم: ٢١]
"Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"
(Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ
وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ......... ﴾ [الرعد: ٣٨]
"Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika
kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki
apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
"يا
معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم
يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" متفق عليه
"Wahai
sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia
menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga
kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena
itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi
-
Nikah: Adalah
ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.
-
Hikmah disyari'atkannya nikah:
1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus
kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan
menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan
tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta
kecintaan diantara suami dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki
anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling
mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan
kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun
keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang
dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik
anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan
menjadi benar keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta
keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.
-
Hukum Nikah:
1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki
syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah
mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.